Gubernur Bali Batasi Kegiatan Keagamaan Maksimal 25 Orang Selama Covid-19

Masyarakat dihimbau benar-benar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 menyusul kian meluasnya penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal.

kabarnusa
Selasa, 9 Juni 2020 | 10:24 WIB
Gubernur Bali Batasi Kegiatan Keagamaan Maksimal 25 Orang Selama Covid-19
Sumber: kabarnusa

Denpasar – Masyarakat dihimbau benar-benar mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 menyusul kian meluasnya penyebaran COVID-19 melalui transmisi lokal.

Data yang dirilis Guugus Tugas penanganan covid-19 di Bali separoh karena transmisi lokal.
Sebarannya hampir di semua kabupaten/kota se Bali transmisi ini meningkat sehingga perlu diwaspadai dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan bersama.

Ketua Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, di Gedung Gajah Jayasabha, di Denpasar, Senin 8/6/2020.

BERITA LAINNYA

TERKINI