Covid-19, Bupati Karangasem Hapuskan Saksi Denda Administrasi Pajak Daerah

Amlapura – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem memberikan pembebasan sanksi denda administrasi, kepada Waji

kabarnusa
Kamis, 11 Juni 2020 | 15:23 WIB
Covid-19, Bupati Karangasem Hapuskan Saksi Denda Administrasi Pajak Daerah
Sumber: kabarnusa

Amlapura – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem memberikan pembebasan sanksi denda administrasi, kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini.

Kebijakan ini sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Hal ini menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak di Kabupaten Karangasem untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan social distancing.


BERITA LAINNYA

TERKINI