Jakarta - Sepanjang tahun 2020 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan denda dalam berbagai kasus persaingan usaha yang totalnya mencapai Rp35,9 Miliar.
Hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 (tiga puluh enam) perkara. Tujuh belas diantaranya merupakan kasus.
Pelanggaran persaingan usaha, sementara 11 (sebelas) merupakan perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 (delapan) perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.