Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster meminta lima kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.
Berkaitan itulah, Koster memanggil Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan lengkap bersama Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.
Dalam Rapat Koordinasi itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (24/1/2021).=