Denpasar - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 di Tanah Air sudah mencapai Rp 114,9 Triliun.
Hal itu terungkap saat OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi yang digelar secara online. Rapat dibuka oleh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto.
Rapat dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing, seluruh anggota dari SWI Provinsi Bali, Senin (1/2/2021).