Perkembangan akumulatif kasus Covid-19 di Provinsi Bali sampai 24 Juli 2021/Dok. Humas Pemprov Bali
Denpasar – Kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali terus bertambah sebanyak 1.057 orang dinyatakan terpapar virus corona sedangkan mereka yang dinyatakan sembuh sebanyak 696 orang.
Melansir data disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, prtambahan kasus terkonfiemasi sebanyak 1.057 orang terdiri 890 orang melalui Transmisi Lokal, 162 PPDN dan 5 PPLN.
"Pasien dinyatakan sembuh 696 orang dan 25 pasien meninggal dunia," sebut Indra dalam keterangan resminya, Sabtu 24 Juli 2021.
Jumlah kasus secara kumulatif sampai saat ini, terkonformasi positif 67.721 orang, sembuh 56.141 orang atau 82,90%, dan Meninggal Dunia 1.930 orang atau positif.
"Kasus Aktif per hari ini menjadi 9.650 orang 14,25%," tandasnya lagi.
Guna mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.003.652 orang dan vaksin 2 sebanyak 790.504 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.863.930 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 441.078 dosis.
Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu 25 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial yakni sektor Non Essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online.
Kemudian, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan kecuali tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, seperti Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di Objek/Destinasi Wisata lainya.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Indra. (rhm)