- Jaksa KPK menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer lima tahun penjara atas kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker.
- Terdakwa didenda Rp250 juta dan wajib membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp1,435 miliar.
- Immanuel Ebenezer menyatakan kesiapan menerima hukuman mati demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di pengadilan pada Senin.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menegaskan bahwa majelis hakim bisa menjatuhi hukuman mati kepada dirinya sebagai contoh pemberantasan korupsi.
Hal itu dia sampaikan saat disinggung soal tuntutan lima tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dia mengaku sejak awal telah mengakui kesalahannya dan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk itu, Noel menegaskan dirinya tidak ingin menjadi sosok yang lari dari tanggung jawab hukum.
“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” tegas Noel.
Sekadar informasi, JPU dari KPK menuntut Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Sebab, jaksa menilai Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Noel.

Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar (Rp4.435.000.000) dikurangi Rp 3 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.
Dengan begitu, Noel harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar (Rp 1.435.000.000) subsider 2 tahun.