KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Polsek Jayapura Utara akhirnya menyerahkan tersangka pencurian kotak amal dan speaker V8 milik Masjid di SPN Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, penyerahan tersangka YB ke Kejaksaan Negeri Jayapura dikarenakan berkas perkaranya atas tindak pidana pencurian telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara pencurian yang dilakukan YB sudah lengkap, sehingga yang tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma,” terang Jahja Rumra, Senin 29 Agustus 2022.