Pencuri Kotak Amal Masjid SPN Polda Papua Diserahkan ke Jaksa

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 hingga menyebabkan pihak masjid mengalami kerugian Rp7 juta.

kabarpapua
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:49 WIB
Pencuri Kotak Amal Masjid SPN Polda Papua Diserahkan ke Jaksa
Sumber: kabarpapua

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Polsek Jayapura Utara akhirnya menyerahkan tersangka pencurian kotak amal dan speaker V8 milik Masjid di SPN Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra mengatakan, penyerahan tersangka YB ke Kejaksaan Negeri Jayapura dikarenakan berkas perkaranya atas tindak pidana pencurian telah dinyatakan lengkap  atau P21.

“Berkas perkara pencurian yang dilakukan YB sudah lengkap, sehingga yang tersangka diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma,” terang Jahja Rumra, Senin 29 Agustus 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI