Polisi Ciduk 2 Penjual Togel di Nabire, Uang Jutaan Rupiah Disita

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Nabire dengan disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

kabarpapua
Sabtu, 5 November 2022 | 17:43 WIB
Polisi Ciduk 2 Penjual Togel di Nabire, Uang Jutaan Rupiah Disita
Sumber: kabarpapua

Polisi Ciduk 2 Penjual Togel di Nabire, Uang Jutaan Rupiah Disita “Pelaku berinisial KA (35) seorang pria dan SB (50) seorang wanita yang berhasil diringkus di Jalan Ampera tepatnya di lorong butik tania, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Alfian. PERISTIWA By Redaksi On 5 Nov 2022 ilustrasi penangkapan. (Istimewa) Share

KABARPAPUA.CO, Nabire – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menciduk dua penjual kupon togel di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.

Keduanya berinisial KA (35) dan SB (50) ditangkap saat bertransaksi judi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang tunai Rp5,4 juta yang disinyalir hasil penjualan kupon togel.

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian menjelaskan, salah satu pelaku yang diciduk merupakan seorang wanita.

“Pelaku berinisial KA (35) seorang pria dan SB (50) seorang wanita yang berhasil diringkus di Jalan Ampera tepatnya di lorong butik tania, Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Alfian, Sabtu 5 November 2022.

BERITA LAINNYA

TERKINI