Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di USTJ “Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasiswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi,” terang Victor. PERISTIWA By Redaksi On 14 Nov 2022 Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon. (Dok Humas Polda Papua) Share
KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan 9 orang sebagai tersangka pengibaran bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis 10 November 2022.
Tiga orang tersangka yakni berinisial YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar. Sementara 6 tersangka lainnya berinisial RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan selama 1 kali 24 jam terhadap 15 orang terkait pengibaran bintang kejora di USTJ.