DPR Sahkan Provinsi Papua Barat Daya, Bisa Ikut Pemilu 2024

uan mengatakan secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

kabarpapua
Jumat, 18 November 2022 | 09:43 WIB
DPR Sahkan Provinsi Papua Barat Daya, Bisa Ikut Pemilu 2024
Sumber: kabarpapua

DPR Sahkan Provinsi Papua Barat Daya, Bisa Ikut Pemilu 2024 Indonesia kini miliki 36 provinsi PROVINSI PAPUA BARAT By Redaksi On 17 Nov 2022 Peta Provinsi Papua Barat Daya. (Foto Wikipedia) Share

KABARPAPUA.CO, Jakarta– Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Puan mengatakan secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Puan saat konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022, dikutip dari dpr.go.id.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi,pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.

BERITA LAINNYA

TERKINI