SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Rasau Jaya Umum (RJU), Kecamatan Rasau Jaya. Hasilnya, calon nomor urut 02 Iwan Kurnia Putra diputuskan tidak terindikasi politik uang, sebagaimana gugatan yang dilayangkan oleh tiga cakades lain. Keputusan tersebut diputuskan saat Rapat Evaluasi Hasil Pilkades Serentak 2019 di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Ditemui usai rapat, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya dr. Nursyam Ibrahim mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil hari ini tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Karenanya, Ia mempersilakan ketiga cakades RJU untuk menempuh jalur hukum apabila tidak puas dengan keputusan pihaknya.
“Kalau mau diselesaikan ke jalur hukum, silakan. Kita tunggu. Ini negara hukum, silakan keputusan tentang hukum yang terkait dengan ini, kalau ingin dilakukan gugatan menurut mereka ada hal yang memang layak digugat silakan. Kita terbuka dengan hal ini. Biar keputusan hukum yang menetapkan siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya kepada awak media, Senin (9/12/2019).
Iwan Kurnia Putra Tak Terindikasi Politik Uang di Pilkades RJU
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Rasau Jaya Umum (RJU), Kecamatan Rasau Jaya.
kalbarupdates
Senin, 9 Desember 2019 | 18:32 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB