SUNGAI RAYA – Warga Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya menuntut tiga perusahaan perkebunan sawit untuk angkat kaki dari desa tersebut. Tuntutan itu didasari dari banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan sawit tersebut, seperti menggunakan tanah masyarakat untuk perkebunan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pemberian gaji dan pesangon yang tidak sesuai ketentuan, tidak transparannya perusahaan dalam menyampaikan data-data pekerja dan masih banyak lagi klausul yang dilanggar saat meneken nota kesepahaman dengan masyarakat pada awal pengoperasiannya. Ketiga perusahaan yang diminta angkat itu ialah PT Bumi Alam Sentosa (PT BAS), PT Sumatera Unggul Makmur (PT SUM) dan PT Nusa Jaya Perkasa (PT NJP).
Salah seorang perwakilan warga Desa Madu Sari Marsa’i mengatakan bahwa warga desa jelas sangat dirugikan akibat perilaku ketiga perusahaan itu. Marsa’i bahkan secara gamblang mengungkapkan kalau perusahaan-perusahaan sawit itu sudah merebut kemerdekaan warga.
“Kita memiliki bukti-bukti konkret bahwa mereka telah meng-HGU-kan lahan-lahan masyarakat yang sudah produktif. Di atasnya itu sudah bersertifikat hak milik, mungkin sudah di atas lima puluh persen. Ini jadi polemik di masyarakat kita,” katanya saat mediasi dengan Pemerintah Daerah Kubu Raya di Parit Kudung, Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (14/12/2019).
Warga Madu Sari Minta Perusahaan Perkebunan Sawit Angkat Kaki
Warga Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya menuntut tiga perusahaan perkebunan sawit untuk angkat kaki dari desa tersebut.
kalbarupdates
Sabtu, 14 Desember 2019 | 17:27 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB