PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, menetapkan Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona. Keputusan itu dituangkan pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) pada tanggal 17 Maret 2020.
“Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi virus corona di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku,” ujar Sutarmidji dalam rilis pers, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar, sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.
Kalbar KLB Wabah Virus Corona
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, menetapkan Kalbar sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona.
kalbarupdates
Rabu, 18 Maret 2020 | 19:32 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB