Pontianak Tetapkan Status KLB

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. Hal tersebut menin

kalbarupdates
Jumat, 20 Maret 2020 | 12:54 WIB
Pontianak Tetapkan Status KLB
Sumber: kalbarupdates

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.

Edi mengatakan, ditetapkannya wabah virus corona di Kota Pontianak sebagai KLB bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Dalam kasus ini dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat,” ujarnya berdasarkan rilis pers, Kamis (19/3/2020).


BERITA LAINNYA

TERKINI