PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar.
Edi mengatakan, ditetapkannya wabah virus corona di Kota Pontianak sebagai KLB bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Dalam kasus ini dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat,” ujarnya berdasarkan rilis pers, Kamis (19/3/2020).
Pontianak Tetapkan Status KLB
PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. Hal tersebut menin
kalbarupdates
Jumat, 20 Maret 2020 | 12:54 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB