SUNGAI RAYA – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerbitkan surat edaran nomor 140/0585/DPMD-C/2020 tentang larangan mengadakan kegiatan pengumpulan massa di Kabupaten Kubu Raya. Larangan yang dimaksud di dalam surat edaran tersebut yakni kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti seminar, konser musik, pasar malam, unjuk rasa, pawai, karnaval, hingga resepsi pernikahan.
Surat yang diteken Muda pada tanggal 27 Maret itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar Biasa/Tanggap Darurat Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Pencegahan Covid-19 serta Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penangananan Penyebaran COVID-19. Larangan yang bersifat mutlak ini berlaku hingga berakhirnya Kondisi Luar Biasa (KLB) Tanggap Darurat Covid-19 yang akan ditetapkan kemudian oleh pemerintah.
“Lebih baik kita cegah sekarang. Saya minta dengan rendah hati pengertian masyarakat. Tidak usah memaksakan. Sebentar saja selama beberapa waktu kita harus menyelamatkan satu sama lain. Sekarang bukan saatnya berdebat tapi mencari solusi,” ujarnya di Sungai Raya, Senin (30/3/2020).
Muda Larang Semua Bentuk Keramaian
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerbitkan surat edaran nomor 140/0585/DPMD-C/2020 tentang larangan mengadakan kegiatan pengumpulan massa di Kabupaten Kubu Raya.
kalbarupdates
Senin, 30 Maret 2020 | 17:19 WIB

Sumber: kalbarupdates
BERITA LAINNYA
PB HMI Adakan Diskusi “Menakar Kandidat Panglima TNI: Peluang, Hambatan
2021-11-09 12:28:42 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB