KETAPANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat membuat aturan baru dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk SMA/SMK sederajat. Perbedaan yang paling mencolok adalah kuota sistem zonasi.
Berbeda dengan tahun ajaran 2019/2020 yang menetapkan kuota zonasi 80 persen, tahun ini jalur zonasi akan dikurangi menjadi 50 persen. Sementara itu, kuota untuk jalur prestasi ditambah menjadi 30 persen, baik melalui jalur akademik maupun non-akademik.
Tahun ajaran lalu, jalur prestasi hanya mendapatkan kuota 15 persen, baik melalui prestasi akademik maupun non-akademik. Sementara itu, kuota 15 persen diberikan bagi siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.