PONTIANAK – Satpol PP Kota Pontianak dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak beserta Hiswana Migas yang tergabung dalam Tim Penertiban Gas Elpiji Bersubsidi menggelar razia terhadap sejumlah tempat usaha yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram, Jumat (24/7/2020). Hasilnya sebanyak 11 tabung elpiji bersubsidi disita untuk ditukar dengan tabung gas elpiji non subsidi.
Tim penertiban menyisir sejumlah tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, restoran dan hotel, di antaranya Jalan WR Supratman, Tanjungpura dan lokasi lainnya. Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan penertiban ini ditujukan bagi tempat-tempat usaha warung kopi, restoran, rumah makan dan hotel.
Ia menyayangkan masih ada tempat usaha yang menggunakan elpiji bersubsidi untuk operasional usahanya. “Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji tiga kilogram,” ucapnya.