PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak menggelar press release pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (4/8/2020). Pemusnahan sabu seberat 1,3 kilogram merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengapresiasi digelarnya press release pemusnahan barang bukti tersebut. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang dalam rangka pemusnahan barang bukti terhadap pengungkapan peredaran narkoba di Kota Pontianak. “Kami berharap untuk ke depan pengungkapan narkoba bisa lebih gencar lagi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu siap dalam berkolaborasi dan bersinergi dengan BNN Kota Pontianak dalam rangka pemberantasan narkoba sehingga peredaran narkoba di Kota Pontianak bisa diminimalisir.