PONTIANAK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan Bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Penetapan bahasa Melayu Pontianak setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari WBTB merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.