PONTIANAK – Belum lama Polres Kubu Raya mengungkap kasus illegal logging di Hutan Lindung Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, kini giliran Polair Polda Kalbar yang mengamankan setidaknya seribu batang kayu olahan campuran ilegal.
Informasinya, seluruh kayu tersebut berasal dari hutan sekitar Desa Sungai Asam, Kecamatan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya. Kayu diangkut menggunakan kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Kapuas, tepatnya di steher Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/10/2020).