PONTIANAK – Menyambut malam pergantian tahun 2021, seluruh masyarakat diminta tidak menggelar pesta perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak.
“Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Terpusat Lilin Kapuas Tahun 2020 di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi. “Mulai dari pembubaran secara paksa, denda, dan lainnya,” ucapnya.