Perda Anjal Perlu Disikapi Serius, Komisi IV Soroti Pekerja di Bawah Umur

Keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) menjadi salah satu permasalahandi Samarinda.

kaltimtoday
Rabu, 14 September 2022 | 15:01 WIB
Perda Anjal Perlu Disikapi Serius, Komisi IV Soroti Pekerja di Bawah Umur
Sumber: kaltimtoday

Kaltimtoday.co, Samarinda – Keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) menjadi salah satu permasalahandi Samarinda. Bentuknya pun saat ini beragam, termasuk yang populer belakangan ini dalam bentuk badut.

Setelah ditelusuri, nyatanya para pekerjanya masih anak-anak usia sekolah wajib. Hal inilah yang menjadi sorotan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Sekalipun dia mengaku saat ini ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan dan gelandangan. Namun hal itu tak cukup untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang masih suka memberi kepada anjal dan gepeng.

Sehingga dia menilai perda tersebut tidak berjalan efektif. Padahal sudah jelas dalam perda pada pasal 13 pengemis, anjal, dan gelandangan dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di jalanan dan sarana umum lainnya.

BERITA LAINNYA

TERKINI