Sejumlah anggota dewan akan ikut bertanding dalam pesta demokrasi Pilkada di Kalsel pada 2020 nanti. Baik yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga DPD RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menegaskan, wakil rakyat yang akan ikut berlaga di Pilkada harus mundur sebagai anggota dewan.
Saat ini, sejumlah nama anggota dewan seperti Hasnuryadi Sulaiman (DPR RI), H Rusli (Ketua DPRD Banjar/calon DPRD Kalsel 2019) Hj Ananda (Ketua/DPRD Banjarmasin), Habib Abdurrahman Bahasyim (DPD RI), Sultan Khairul Saleh (Calon DPR RI).
Menurut Ketua KPU Kalsel Sarmuji, mereka yang sudah dilantik sebagai anggota dewan nantinya wajib mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan ini berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 dan 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Bupati yang maju calon gubernur atau wakil harus mundur, begitu juga anggota Dewan dan DPD,” katanya seraya mengatakan hal sama juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).