Ini Buntut Listrik Mati Massal, 3 Kelompok Gugat PLN Rp 354 Triliun

Total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

kanalkalimantan
Jumat, 9 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Ini Buntut Listrik Mati Massal, 3 Kelompok Gugat PLN Rp 354 Triliun
Sumber: kanalkalimantan

Tercatat sudah tiga gugatan yang dilayangkan masyarakat dan lembaga advokasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Total mereka menuntut Rp 354 triliun 11,1 juta.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

BERITA LAINNYA

TERKINI