Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 29 September 2026 | 14:42 WIB
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
  • Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 54 saksi, menganalisis bukti digital, serta melibatkan berbagai ahli terkait.
  • Tersangka dijerat undang-undang perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi, 27 April 2026 lalu.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi terkait kecelakaan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV dan data logger untuk mengungkap rangkaian kejadian kecelakaan.

“Penyidik juga menganalisa rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional,” ujarnya.

Penyidik turut melakukan pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.

“Serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli,” ungkapnya.

Para ahli yang diperiksa meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.

Dalam perkara ini, AN dipersangkakan dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

baca juga

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling lama 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi

Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi

News | Selasa, 29 September 2026 | 12:18 WIB

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

Mabes Polri Resmi Ambil Alih Kasus Dugaan Pidana Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR Temui Perwakilan Buruh, 11 Tuntutan Bakal Dibawa ke Panja RUU Ketenagakerjaan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:37 WIB

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

Aksi Demo di DPR: Transjakarta Alihkan 8 Rute via Tol dan Setop Sementara Sejumlah Layanan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:36 WIB

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Weton Tertinggi Hari Apa? Begini Cara Menghitung Weton

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:35 WIB

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:25 WIB

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:21 WIB

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:20 WIB

×