KANALKALIMANTAN, AMUNTAI – Unit Reskrim Polsek Danau Panggang yang diback up anggota Polsek Babirik berhasil meringkus Dayat (35). Ia tersangkut kasus tindak pidana penggelapan alias penipuan kendaraan bermotor, Jumat (14/2/2020) pukul 14.30 Wita.
Tersangka Dayat yang diketahui merupakan warga Desa Bitin RT.03 Kecamatan Danau Panggang ini, bekerja sebagai sopir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir RT.02 Kecamatan Babirik .
Kapolres HSU melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (17/2/2020) membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka Dayat melalui OPS JARAN INTAN 2020, usai menerima laporan dari Rusfitri (53) warga Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yang mengalami kerugian setelah kendaraannya tidak dikembalikan tersangka.