KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Syamsudin Noor diwajibkan menunjukkan hasil negative tes polymerase chain reaction alias PCR, atau tes antigen beserta kartu vaksin. Aturan itu mulai diberlakukan otoritas Bandara Syamsudin Noor sejak 21 Oktober 2021.
Stakehoder Relation Bandara Internasional Syamsudin, Ahmad Zulfian membenarkan hal itu, merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Berdasarkan surat edaran Kemenhub Nomor 88 tahun 2021, di sana tertuang mengenai syarat menunjukkan kartu vaksin, tes PCR hingga tes antigen mulai dari PPKM level 1 sampai 4,” ucapnya.