KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dua orang laki-laki warga Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu atas dugaan tndak pidana pencurian.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MJ (30) dan P (28), keduanya diduga mencuri buah kelapa sawit milik salah seorang warga.
Kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / X / 2022 / SPKT. POLSEK KUSAN HULU / POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 12 Oktober 2022.
Baca juga: Cabang Hifzil Qur’an Golongan 10 dan 20 Juz MTQ Nasional XXIX Diikuti 130 Peserta
Pada hari Rabu tanggal 12 Okt 2022 sekitar pukul 06.30 Wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di Desa Guntung RT 02 Kecamatan, Teluk kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di kebun kelapa sawit milik pelapor.
Pada saat itu, pelapor mendapat kabar dari seorang saksi yang mengatakan bahwa buah kelapa sawit milik pelapor telah dicuri.