KAPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima penitipan pengembalian kerugian negara Rp 65 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah Tsanawiyah untuk foto copy pengadaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTS di lingkungan kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat tahun 2017 dan 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bos Madrasah Tsanawiyah untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN)
Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari KKMTS Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga, dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp 22.000.000.000.