Langgar Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Foto Ist.

klikbabel
Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu
Sumber: klikbabel

KlikBabel.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menetapkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melakukan protokol kesehatan.

Salah satunya terkait sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu," Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI