KlikBabel.com, Sungailiat - Sebanyak tiga buah rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Bangka disahkan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (19/8/2020). Raperda tersebut disampaikan Bupati Bangka pada saat paripurna tanggal 27 Juli 2020 silam.
Ketiga Raperda yang menjadi usulan tersebut diantaranya yaitu perubahan peraturan daerah tentang jasa usaha, perubahan tentang izin tugas belajar bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkab Bangka, dan perubahan tentang pengelolaan zakat.
Bupati Bangka yang turut hadir menyampaikan rancangan perubahan peraturan daerah tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selain itu tentunya juga dengan mempertimbangkan dan melihat kepentingan masyarakat.