KlikBabel.com - Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Pemerintah terus berupaya agar hak-hak para pekerja migran, termasuk anggota keluarganya dapat terpenuhi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Temu Inspiratif dan Silaturahmi ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Balindo Paradiso Denpasar, Bali, Sabtu (12/9/2020).
UU PPMI, disebutnya telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. Kompetensi calon PMI menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional.