Tumbuh 10,15 Persen, OJK Terbitkan Peraturan Pengembangan Perbankan Syariah

Sampai Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) & 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional.

klikpositif
Selasa, 10 Desember 2019 | 20:02 WIB
Tumbuh 10,15 Persen, OJK Terbitkan Peraturan Pengembangan Perbankan Syariah
Sumber: klikpositif

KLIKPOSITIF -- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

"Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin.

Penerbitan POJK ini diharapkan meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

BERITA LAINNYA

TERKINI