PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Polres Payakumbuh meringkus tersangka pengedar uang palsu, GT (26) di rumah istrinya, di Jorong Batu Bakuruang, Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (20/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka diketahui telah membelanjakan uang palsu tersebut di 10 lokasi, diantaranya untuk membeli sepeda motor di Kenagarian Guguak Kabupatan Lima Puluh Kota, membeli tiga handphone di tiga tempat berbeda, yaitu di Kelurahan Padang Tiakar Hilir Kecamatan Payakumbuh Timur, di Kelurahan Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Kelurahan Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tersangka juga membelanjakan uang palsu tersebut pada sejumlah warung di Kelurahan Payobada Kecamatan Payakumbuh Timur, Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat, di Nagari Sarilamak Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak dua kali.