BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sertifikat aset milik Pemko Banjarmasin yang diterbitkan diitandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Perjanjian tersebut memuat tentang Pembuatan, Percepatan Sertifikasi Tanah, yang dilakukan Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.
Setelah penerbitan sertifikat ini kemitraan BPN dengan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat semakin kuat, sehingga ke depan mampu kembali membantu pemerintah dalam penanganan permasalahan aset milik pemerintah.