Pria Malaysia Dapat Rp 60 Juta Untuk Selundupkan Narkoba Dalam Anus

Seorang pria asal Malaysia Mohammad Riduan (31) menyelundupkan narkoba dengan cara menyembunyikannnya di dalam anus.

kriminologi
Selasa, 14 Agustus 2018 | 16:01 WIB
Pria Malaysia Dapat Rp 60 Juta Untuk Selundupkan Narkoba Dalam Anus
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Seorang pria asal Malaysia Mohammad Riduan (31) menyelundupkan narkoba dengan cara menyembunyikannnya di dalam anus. Sabu senilai Rp 300 juta itu disimpan dalam karet kondom sebelum dimasukkan ke dalam anus. 

Aksi nekat ini dilakukan Riduan yang tergiur dengan upah Rp 60 juta.  

Sabu Asal Malaysia Disamarkan dalam Buah, Pelaku Ditangkap di Hotel Wanita 50 Tahun Asal Vietnam Selundupkan Sabu Dalam Popok di Bandara Polisi Ungkap Penyuplai Sabu 30 Kg ke Jaringan Jambret Tenda Orange

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran sabu-sabu dari Malaysia dan China di Palembang. Setelah diintai, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku ini," kata Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB, Selasa, 14 Agustus 2018.

Penangkapan terhadap Riduan tersebut, kata Wahyu, terjadi pada Jumat, 10 Agustus 2018 sekitar  pukul 19.00 WIB di Palembang, Sumatera Selatan. Pria asal Johor itu sudah diintai pihaknya sejak satu bulan lalu.

Saat penangkapan, kata Kapolresta, pihaknya tidak menemukan adanya sabu-sabu di tubuh pelaku. Namun polisi mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat pemeriksaan, pelaku menunjukkan sikap gelisah dan terbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku jika dia membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam tubuhnya. Selanjutnya kami bawa dia ke Rumah Sakit Bhayangkara, di sana ditemukan 7 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan karet (kondom)," kata Wahyu menjelaskan.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu ini dibawa dari Johor, Malaysia ke Batam menggunakan kapal laut. Setiba di Batam, pelaku lalu membawa barang haram tersebut menggunakan pesawat dan mendarat di Palembang, Sumatera Selatan.

Upah yang diterima pelaku untuk membawa sabu-sabu dari Johor ke Palembang itu sebesar Rp 60 juta. "Jadi hampir seharian sabu-sabu ini ada di tubuh pelaku demi upah Rp 60 juta," kata Wahyu.

Kasatres Narkoba Polresta Palembang Kompol Akbar menambahkan, total sabu yang disembunyikan pelaku seberat 260 gram. Satu paket sabu-sabu itu berisi 50 gram. 

Sabu-sabu tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta. "Ini merupakan jaringan lama, kami sedang mendalami bandar-bandar yang kerap mengedarkan sabu-sabu dari Malaysia ke Palembang," kata Akbar lagi.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 10 butir happy five, paspor, kartu identitas pelaku dan 2 unit telepon selular.

Kini, pelaku ditahan di Polresta Palembang. Ia terancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

BERITA LAINNYA

TERKINI