Kriminologi.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan selama empat tahun memimpin Kementrian Dalam Negeri ada sekitar 1924 potensi kasus korupsi. Ia menyebut, potensi korupsi tersebut dimulai sejak 2014.
"Kalau selama empat tahun menjabat Menteri itu data dari staf saya di internal Kemendagri ada sebanyak 1924 kasus tersebut terdiri dari penggelapan dana hingga kasus suap dan grativikasi yang paling banyak terjadi dari tahun 2016-2017," katanya di KPK saat diskusi Forum Merdeka Barat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Tjahjo mengaku data tersebut cukup mengagetkan. Namun, yang paling mencengangkan sekitar setahun sebelum menjabat mendagri, sudah ada koordinasi yang dilakukan pihak Inspektorat Jenderal Pengawas Kemendagri dengan pihak KPK yang diwakili Deputi Pencegahan Korupsi. Alih-alih telah diawasi pihak KPK sebagai trigger mecanism, potensi korupsi di Kemendagri dirasa tidak menimbulkan rasa takut beberapa PNS.
"Sudah ada pengawasan internal, jelas ada di Irjen. Padahal juga beberapa tahun sebelum saya menjabat. Jadi pertama kali masuk, sudah menggandeng Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) sudah ada ratusan kasus yang berpotensi korupsi," kata Tjahjo Kumolo.
Seolah merasa tak takut dengan keberadaan KPK, para anak buahnya itu justru menurut Tjahjo semakin menjadi-jadi. Adapun jumlah potensi korupsi di instansinya itu adalah penggelapan 514 kasus. Ada pula peyalahgunaan wewenang 514. Potensi markup 399 kasus. Termasuk proyek bodong 61 kasus dan penyalahgunaan anggaran 229 kasus. Tak lupa potensi laporan fiktif 139 kasus juga suap dan gratifikasi 68 kasus.
"Jadi totalnya selama empat tahun menjabat sebagai menteri ada sekitar 1924 kasus potensi tindak pidana korupsi (tpk) di Kemendagri," ujar Tjahjo Kumolo.
Tak berhenti di situ, potensi korupsi lain juga dihampiri beberapa kepala daerah yang masuk dalam pengawasannya. Dari kasus korupsi yang ditangani KPK saja mulai dari operasi tangkap tangan sampai tindak lanjut penanganan kasus, Tjahjo menyebut sudah mencapai ribuan lebih.
"Itu belum dengan kasus tangkap tangan dan kelanjutan dalam penanganan kasus. Selama ini saya telah memberhentikan sebanyak kurang lebih 100 pejabat Kemendagri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Tjahjo Kumolo.
Kendati, upaya membuat anak buahnya jera, pemberian sanksi juga dianggap tak mampu mengurangi niat para PNS atau ASN Kemendagri melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang dimaksud Tjahjo berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ini yang saya kira suatu masalah cukup menyedihkan walaupun pencegahan internal itu mungkin bulum efektif. Regulasi sudah kaitan harmonisasi juga memang belum singkron khususnya yang berkaitan dengan sektor perizinan," ujar Tjahjo.
Oleh karenanya, menurut Tjahjo, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 akan menjadi harapan baru pihaknya menekan angka kepala daerah maupun penyelenggara negara terjebak di pusaran korupsi. Apalagi, salah satu konsep pencatatan sistem administrasi mata anggaran pemasukan maupun pembelanjaan melalui mekanisme elektronik.
"Jadi kami berharap lewat perpres bisa menekan kepala daerah atau PNS yang melakukan korupsi karena sistem satu pintu anggaran elektronik," ujar Tjahjo Kumolo.