Kriminologi.id - Aliran kepercayaan yang terindikasi sesat atau menyimpang marak belakangan ini. Yang terbaru adalah Kerajaan Ubur-Ubur di Serang, Banten.
Tak ingin hal tersebut terjadi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melibatkan Majelis Ulama Indonesia alias MUI untuk mendeteksi aliran yang menyimpang tersebut.
MK Sahkan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP Kerajaan Ubur-Ubur Bermula dari Kegiatan Pengobatan Paranormal Kerajaan Ubur-ubur Ngaku akan Cairkan Uang Gaib Atas Perintah Presiden
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Topik Gunawan mengatakan, pelibatan MUI karena merupakan lembaga yang dapat menentukan jika ada aliran kepercayaan yang menyimpang atau tidak.
"Meski akan diserahkan ke tingkat pusat dalam penentuannya, namun pihak MUI Kabupaten, merupakan lembaga terdepan yang ada di daerah dan paling tepat dalam memberikan penilaian terhadap suatu aliran kepercayaan, apakah sesat atau tidak," katanya di Gorontalo, Kamis, 16 Agustus 2018.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya pun mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), pada rapat koordinasi terkait pengawasan aliran kepercayaan masyarakat atau Pakem.
Topik menjelaskan, Pakem merupakan pengawasan aliran kepercayaan atau keagamaan yang berkembang dalam masyarakat khususnya yang diindikasikan menyimpang, sesat atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam masyarakat serta dapat mengganggu kerukunan hidup beragama.
Pakem pun bersifat koordinasi dengan "leading" sektornya, yaitu Kejaksaan.
Ia berharap, rapat koordinasi itu akan menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan.