Polisi Tunda Kasus Sandiaga Uno Soal Penggelapan Aset Perusahaan

Polisi menunda penyelidikan laporan kasus yang diduga melibatkan bakal calon wakil presiden atau Cawapres Sandiaga Uno.

kriminologi
Jumat, 17 Agustus 2018 | 10:01 WIB
Polisi Tunda Kasus Sandiaga Uno Soal Penggelapan Aset Perusahaan
Sumber: kriminologi

Kriminologi.id - Polisi menunda penyelidikan laporan kasus yang diduga melibatkan bakal calon wakil presiden atau Cawapres Sandiaga Uno terkait dugaan penggelapan dan penipuan penjualan lahan aset perusahaan.

"Penyelidikan menunggu selesai Pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis, 16 Agustus 2018.

Pasangan calon presiden atau Capres Prabowo Subianto ini dilaporkan pengusaha Edward pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacara Fransiska Kumalawati Susilo terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.  

Argo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar menunda penanganan kasus yang melibatkan para pasangan calon presiden maupun cawapres.

Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan polisi dengan terlapornya Sandiaga.

Fransiska melaporkan Sandiaga yang juga mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/3356/VI/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material mencapai Rp 20 miliar.

BERITA LAINNYA

TERKINI