Kriminologi.id - Dua narapidana kasus tindak pidana terorisme alias napiter di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang tidak mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman.
Salah satu pejabat Lapas Jombang, Chotim Masrofi menjelaskan, gagalnya dua Napiter mendapat remisi karena sejumlah alasan. Keduanya menolak sejumlah persyaratan yang ada. Yakni, tidak mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, keduanya menolak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan.
Terbentur Aturan, Ratu Atut Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI Menkumham: Remisi HUT ke-73 RI 102.976 Narapidana, 2.220 Bebas Murni Ahok Dapat Remisi 2 Bulan, Bebas Murni April 2019
"Padahal salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah harus mengakui NKRI. Kedua, dia tidak mau mengikuti deradikalisasi, yang itu akan dilaksanakan di setiap Lapas. Upacara juga tidak mau. Makanya mereka tidak bisa mendapatkan remisi," katanya, usai Upacara pemberian remisi di Lapas Jombang, Jumat, 17 Agustus 2018.
Kedua Napiter ini salah satunya merupakan Napi titipan dari Mojokerto. Sedangkan seorang lagi adalah warga Jombang yang ditangkap Densus 88 beberapa bulan lalu.
Selama di Lapas Jombang keduanya ditempatkan dalam satu sel, namun bloknya berbeda dengan warga binaan kasus lain.
Pembinaan yang diberikan kepada dua Napiter ini pun sedikit berbeda dengan lainya. Selain kegiatan olahraga, pendidikan dan keterampilan, mereka lebih banyak diberikan wawasan kebangsaan.
Selain Napiter, Narapidana kasus korupsi juga mengalami hal serupa. Mereka gagal mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat. Yakni, tidak membayar denda administrasi yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.