Kriminologi.id - Pelecehan anak di bawah umur dilakukan oleh para pendeta di Pensylvania, Amerika Serikat. Berdasarkan temuan dewan juri Amerika Serikat sebanyak 301 pastor di negara bagian tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama 70 tahun terakhir.
Dewan juri Amerika Serikat mengumumkan temuan ini merupakan hasil penyelidikan terbesar terkait kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di Gereja Katolik Amerika Serikat.
Vatikan menyatakan malu dan sedih atas pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pendeta di Pensylvania, Amerika Serikat, terhadap anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut merupakan tanggapan pertama yang dinyatakan setelah munculnya laporan yang memberatkan para pelaku dari dewan juri.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Vatikan, Greg Burke, mengatakan Gereja Katolik harus belajar dari pelajaran sulit di masa lalunya. Terkait hal tersebut, pihak Vatikan bersumpah memastikan pelaku agar bertanggung jawab.
Pernyataan itu menekankan bahwa sudah menjadi kebutuhan untuk mematuhi hukum sipil, termasuk pelaporan wajib pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Paus Fransiskus memahami kejahatan ini telah mengguncang iman dan keyakinan orang-orang yang percaya. Juga dia ingin membasmi peristiwa tragis ini.