Kriminologi.id - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap 14 orang karena terlibat dalam pembunuhan massal ratusan kadet angkatan udara Irak oleh militan Daesh di kota Tikrit. Para pelaku masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan teresebut.
"Pengadilan Irak menghukum 14 terdakwa utama dalam pembantaian Speicher," kata Moen al-Kazemi, kepala komite untuk pembantaian itu, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Anadolu Agency, Senin, 20 Agustus 2018.
"Persidangan para terdakwa dilakukan di bawah UU anti-terorisme Irak," kata Moen menambahkan.