Kriminologi.id - Pengemudi mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengedara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Rabu, resmi bertatus tersangka.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo diwakili Kasat Reskrim Kompol Fadli, pelaku sopir Marcede-Benz bernisial IA (40) warga Jateng Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil Mercedes Benz Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Surakarta Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Sopir Avanza Tak Hiraukan Larangan Kecelakaan Maut Tol Cipali, 5 Tewas 1 Luka Berat
"Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya di Solo, Rabu, 22 Agustus 2018.
Sari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, menurut Fadli, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam ini dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Ia menjelaskan sebelum pelaku menabrak korban memang terjadi cekcok saat di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan.
Korban dan pelaku sempat bertemu kembali di kawasan Manahan. Korban kemudian menendang bemper mobil bagian belakang. Pelaku kemudian mengejar dan menabrak sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur.
"Korban dengan kondisi lukanya yang parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," ujar Fadli.
Ia mengatakan, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku langsung diperiksa penyidik.
Dalam kejadian ini, ia menambahkan, pelaku memang sengaja menabrak sepeda motor korban dan hal ini merupakan tindak pidana bukan kejadian kecelakaan lalu lintas murni.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Motif pelaku spontanitas.