Simpan Sabu Dalam Rokok, Polisi Ciduk Dua Warga Kalianda

Keduanya yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan giat patroli rutin disekitaran lokasi.

lampungpro
Rabu, 21 April 2021 | 19:33 WIB
Simpan Sabu Dalam Rokok, Polisi Ciduk Dua Warga Kalianda
Sumber: lampungpro

KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di depan kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lampung Selatan di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021) siang. Keduanya yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan giat patroli rutin disekitaran lokasi.

Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra membenarkan tentang penagkapan tersebut. Ada pun keduanya ini diketahui bernama Okta Rizal (29) warga Gunung Terang Kalianda dan Ari (30) yang merupakan warga Merak Belatung Kalianda.

"Saat anggota sedang patroli, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion  tampak panik saat anggota diberhentikan. Saat diperiksa, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP Edwin dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

BERITA LAINNYA

TERKINI