KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di depan kantor Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lampung Selatan di Desa Merak Belatung, Kalianda, Selasa (20/04/2021) siang. Keduanya yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan giat patroli rutin disekitaran lokasi.
Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin W.D Putra membenarkan tentang penagkapan tersebut. Ada pun keduanya ini diketahui bernama Okta Rizal (29) warga Gunung Terang Kalianda dan Ari (30) yang merupakan warga Merak Belatung Kalianda.
"Saat anggota sedang patroli, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tampak panik saat anggota diberhentikan. Saat diperiksa, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok," kata AKP Edwin dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Simpan Sabu Dalam Rokok, Polisi Ciduk Dua Warga Kalianda
Keduanya yang diduga pengedar sabu itu, ditangkap oleh anggota saat sedang melakukan giat patroli rutin disekitaran lokasi.
lampungpro
Rabu, 21 April 2021 | 19:33 WIB

Sumber: lampungpro
BERITA LAINNYA
Pemkab Lampung Selatan Berangkatkan 427 Calon Jamaah Haji
2023-06-03 12:16:10 WIBTERKINI
benarnews | 12:10 WIB
bantennews | 12:09 WIB
bantennews | 12:09 WIB
banjarbaruklik | 12:09 WIB
afederasi | 12:08 WIB
afederasi | 12:08 WIB
acehinfo | 12:07 WIB
1tulah | 12:06 WIB
1tulah | 12:06 WIB
timesindonesia | 12:06 WIB