Buron Empat Tahun, Perampok Perumahan di Way Kanan Ditangkap, Pelaku Asal

FS ditangkap setelah buron hampir empat tahun.

lampungpro
Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Buron Empat Tahun, Perampok Perumahan di Way Kanan Ditangkap, Pelaku Asal
Sumber: lampungpro
Buron Empat Tahun, Perampok Perumahan di Way Kanan Ditangkap, Pelaku Asal Lampung Utara

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Rabu, 04 Agustus 2021       42 Views      Febri      Way Kanan
BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Betuah, Abung Barat, Lampung Utara inisial FS (25) ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, setelah terlibat perampokan di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada Juli 2017. FS ditangkap setelah buron hampir empat tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, peristiwa perampokan terjadi di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.

"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok. Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak. Pelaku mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.

"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.

Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban. Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.

Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


> #Perampokan # Curas # Way Kanan # Banjit # Lampung Utara # Abung # Pidana # Kriminal

BERITA LAINNYA

TERKINI