Parah, Oknum Guru Ngaji di Natar Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

AD ditangkap atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pada tahun 2020.

lampungpro
Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:54 WIB
Parah, Oknum Guru Ngaji di Natar Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Sumber: lampungpro
Parah, Oknum Guru Mengaji di Natar Ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

Selasa, 31 Agustus 2021       259 Views      Febri      Lampung Selatan

NATAR (Lampungpro.co): Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Natar, Lampung Selatan inisial AD (73) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar. AD ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pada tahun 2020.

Kapolsek Natar Kompol Hendi Prabowo membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan, yang dilakukan oknum guru mengaji. Dalam aksi tak senonohnya ini, pelaku beraksi saat berada di salah satu rumah warga.

"Dalam aksinya, pelaku ini mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun karena korban mengalami trauma dan ketakutan, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya," kata Kompol Hendy Prabowo, Selasa (31/8/2021).

Setelah bercerita, korban dan orang tuanya langsung melapor ke Mapolsek Natar, untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Berbekal laporan korban, tim kemudian langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung menangkap pelaku di salah satu rumah keluarganya. Tim kami pun langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku," ujar Hendy Hendy Prabowo.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu tikar, dan satu meja yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (***)

Editor : Febri Arianto


>


#Cabul # Asusila # Anak # Guru # Polsek Natar # Lampung Selatan # PPA # Reskrim

BERITA LAINNYA

TERKINI