Adik Bupati Agung Tersangka Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua ASN Pemkab

Kelimanya ini diperiksa dalam hal kaitan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara.

lampungpro
Senin, 25 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Adik Bupati Agung Tersangka Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua ASN Pemkab
Sumber: lampungpro
Adik Bupati Agung Tersangka Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Dua ASN Pemkab Lampung Utara

Adik Bupati Agung Saat Jadi Tersangka KPK | Lampungpro.co/Dok

Senin, 25 Oktober 2021       394 Views      Febri      Lampung Utara BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca menetapkan tersangka adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria, KPK RI kembali memeriksa lima orang sebagak saksi. Kelimanya ini diperiksa dalam hal kaitan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara.

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan lima orang saksi, dalam kasus gratififasi di Pemkab Lampung Utara. Ada pun kelimanya ini dari ASN dan wiraswasta, yang diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

"Saksi ASN yang diperiksa yakni Desyadi dan Gunaido Uthama. Sedangkan tiga lainnya dari wiraswasta yakni Taufik Hidayat, M. Yamin Thohir, dan M. Tabroni," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Dari informasi yang beredar, dua saksi dari ASN ini merupakan pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Sebelumnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sudah menjerat Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin. (***)

Editor : Febri Arianto


>
#KPK # Korupsi # Aset # Lampung Utara # Bupati # Agung Ilmu Mangkunegara # Lelang

BERITA LAINNYA

TERKINI