Geger Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Gadingrejo Pringsewu, Begini Kisah Selengkapnya
Aparat Polres Pringsewu saat olah tempat kejadian perkara pembuangan bayi di Parerejo, Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU
Kamis, 13 Oktober 2022 133 Views Amiruddin Sormin Pringsewu PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi terus mendalami kasus pembuangan bayi yang terjadi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku pembuang bayi berinisial R berhasil diamankan Polisi pada Selasa (11/10/2022) pagi. Dia pun kemudian ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak Rabu (12/10/2022).
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah. Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan di Bandar Lampung. Dikatakan R, sejak mengetahui berbadan dua pada awal Juni 2022, dia beberapa kali melakukan upaya menggugurkan kandungnya. Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu.