Asuransi kartu kredit adalah produk perlindungan finansial yang diberikan penerbit kartu kredit kepada nasabahnya.
Proteksi asuransi ini meliputi pembebasan tagihan dengan sebab tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami musibah cacat, atau hal lain yang membuat nasabah tidak mampu melunasi tagihannya.
Dengan kata lain, asuransi ini akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit karena beberapa faktor, seperti kematian, cacat permanen, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sesuai perjanjian serta ketentuan yang tertera dalam polis asuransi. Biasanya asuransi ini juga disebut credit protector, credit shield, atau credit guard.